Bupati Taput Tekankan Pelaksanaan Prokes Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi pimpin rakor

topmetro.news – Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi memimpin rakor bersama Forkopimda Tapanuli Utara terkait Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Raker berlangsung di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Kamis (2/12/2021). Hadir Sekda Drs Indra SH Simaremare, para staf ahli, asisten, dan pimpinan Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara.

Forkopimda yang hadir adalah Dandim 0210/TU Letkol Inf Hari Sandra, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, Ketua PN Tarutung Golom Silitonga, Kejari Taput M Suroyo, dan Pengadilan Agama.

Mengawali arahannya Bupati Nikson Nababan memaparkan bahwa Kabupaten Tapanuli Utara saat ini termasuk dalam kriteria level dua.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri, Forkopimda Taput telah menyepakati beberapa hal. Di antaranya imbauan kepada masyarakat dan perantau asal Kabupaten Tapanuli Utara agar tidak mudik dengan tujuan yang tidak primer/mendesak.

Selanjutnya pelarangan cuti untuk tujuan liburan atau tidak primer berlaku kepada TNI, Polri, PNS kabupaten/instansi vertikal serta pegawai BUMN/BUMD.

“Kepada para Pimpinan Perangkat Daerah agar membuat surat edaran di instansi masing-masing. Bahwa cuti tidak diberikan selama masa Natal dan Tahun Baru,” tegas Bupati.

Selanjutnya Bupati Nikson Nababan mengimbau sekolah negeri dan swasta melaksanakan pembagian rapot semester satu pada tanggal 31 Desember 2021. Serta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Untuk penyelenggaraan pesta adat pernikahan tetap boleh, dengan ketentuan mematuhi Prokes.

“Pesta pernikahan diperbolehkan selama masa Nataru. Dengan ketentuan mendapat izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara. Dan permohonan izin menandatangani surat pernyataan yang menyatakan acara dihadiri maksimal sebanyak 50% dari kapasitas gedung/tempat. Serta tidak menyelenggarakan makan di tempat. Apabila terjadi pelanggaran, akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.

Stok Vaksin

Di akhir paparan, Bupati menegaskan agar Dinas Kesehatan untuk segera melakukan Vaksinasi Covid-19 dengan memanfaatkan seluruh stok vaksin yang ada. Kemudian memprioritaskan sasaran vaksinasi kepada masyarakat yang berada di desa dan kelurahan padat penduduk. Serta desa-desa yang tingkat capaian vaksinasinya masih di bawah 70%.

“Tempat-tempat wisata tetap buka dengan ketentuan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Menyediakan tempat cuci tangan dan masker. Pengunjung hanya boleh sebanyak 50% dari kapasitas tempat. Dan khusus tempat wisata Salib Kasih dan Huta Ginjang ada posko penanganan Covid-19 tersendiri,” ujar Bupati mengakhiri.

Instruksi tersebut berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Kemudian mulai tanggal 3 januari 2022 kembali ke PPKM Level 2 sambil menunggu terbitknya Instruksi Mendagri terbaru.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment